Langsung ke konten utama

Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan Internasional

 Rifanfinancindo || Satgas Penanganan Covid membuat addendum syarat perjalanan internasional dengan menambahkan ketentuan bagi pelaku serta operator moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta pengawasan bagi kapal kargo.

Juru Bicara Satgas Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, perubahan bertujuan untuk optimalisasi kebijakan berlapis yang komprehensif dengan pendekatan digital (PeduliLindungi) demi pengendalian Covid-19 yang lebih efisien, termasuk antisipasi masuknya virus varian baru ke Indonesia.


"SE No.18/2021 tengan Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional ini berubah sangat dinamis menyesuaikan perkembangan pandemi. Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam mencegah penularan Covid-19," tutur Wiku dalam siaran pers, Kamis (16/9/2021).Dia menambahkan detail addendum terutama pada tiga klausul yakni:

Klausul 5: Setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia;

Klausul 6: Setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk perjalanan internasional diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi;

Klausul 7: Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal mengikuti pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemantauan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan masing-masing pintu masuk perjalanan internasional.

Wiku menambahkan detail dan teknis pengaturan pelaku perjalanan ini selanjutnya akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan sebagai otoritas transportasi. "Seperti biasanya Kemenhub secara bersamaan juga mengatur secara lebih teknis," jelasnya.

Selain surat edaran tentang pelaku perjalanan internasional, Satgas Penanganan Covid juga menerbitkan Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 No. 12/2021 tentang Pintu Masuk Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional.

Dalam masa pandemi ini, hanya dibuka enam pintu masuk kedatangan luar negeri ke Indonesia masing-masing dua titik melalui udara, laut dan darat. Untuk pintu masuk menggunakan transportasi udara hanya melalui Bandara Soekarno Hatta, Banten dan Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara.

Adapun pintu Pelabuhan laut hanya bisa melalui Batam Kepulauan Riau, dan Nunukan, Sulawesi Utara. Pintu kedatangan melalui darat adalalah pos lintas batas Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat.

Rifanfinancindo ||  Wiku menambahkan, WNI pelaku perjalanan internasional juga tetap diwajibkan melakukan karantina dengan waktu 8 x 24 jam dari negara dengan eskalasi tingkat positif rendah dan 14 x 24 jam dari negara dengan eskalasi tingkat positif tinggi. Kewajiban melakukan RT-PCR masih tetap berlaku.


 

Baca juga :
pt rifan financindo
rifanfinancindo
rifan financindo

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Harga Emas Turun Tipis, Fed Indikasi Pengurangan Aset Bisa Lebih Cepat

  Rifanfinancindo || Harga emas turun pada Kamis petang. Investor mencerna pernyataan dari Federal Reserve AS yang mengindikasikan bank sentral dapat memulai pengurangan aset lebih cepat dari yang diharapkan.Harga emas berjangka turun tipis 0,09% di $1.812,80 per troy ons pukul 14.26 WIB menurut data Investing.com. Amerika Serikat merilis beberapa data ekonomi yang menunjukkan perubahan ketenagakerjaan nonpertanian ADP sebesar 330.000 pada bulan Juli, angka ini lebih rendah dari estimasi. Data juga mengatakan indeks manajer pembelian jasa (PMI) mencapai 59,9, sedangkan pekerjaan nonmanufaktur dari Institute of Supply Management (ISM) berada di 53,8 dan PMI non-manufaktur ISM berada di 64,1. Investor sekarang akan memantau laporan pekerjaan AS hari Jumat, termasuk gaji nonpertanian, untuk mengukur langkah Fed selanjutnya.Di Asia Pasifik, data perdagangan Australia bulan Juni, yang dirilis sebelumnya, mengatakan ekspor naik 4% bulan ke bulan, impor tumbuh 1% bulan ke bulan dan nerac...

Inflasi IHK November 2021 Tetap Rendah

Rifanfinancindo || Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Indeks Harga Konsumen (IHK) pada November 2021 mengalami inflasi 0,37% (mtm), meningkat dari inflasi bulan sebelumnya yang tercatat 0,12% (mtm). Perkembangan ini dipengaruhi oleh peningkatan inflasi di semua kelompok yaitu inti, volatile food, dan administered prices. Secara tahunan, inflasi IHK November 2021 tercatat 1,75% (yoy), lebih tinggi dibandingkan dengan inflasi bulan sebelumnya sebesar 1,66% (yoy). Inflasi diprakirakan berada di bawah batas bawah kisaran sasarannya 3,0±1% pada 2021 dan terjaga dalam kisaran sasaran 3,0±1% pada 2022. Ke depan, Bank Indonesia tetap berkomitmen menjaga stabilitas harga dan memperkuat koordinasi kebijakan dengan Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, guna menjaga inflasi sesuai kisaran targetnya. Inflasi inti pada November 2021 tercatat 0,17% (mtm), meningkat dari inflasi Oktober 2021 sebesar 0,07% (mtm). Berdasarkan komoditasnya, kenaikan inflasi inti terutama dipengaruhi...

Imbal hasil obligasi AS turun, emas melonjak tembus 1.700 dolar

 Chicago ( Rifan Financindo ) - Harga emas berjangka melonjak lebih dari dua persen pada akhir perdagangan Selasa (Rabu pagi WIB), melakukan pemulihan yang kuat dari level terendah sembilan bulan, didukung penurunan imbal hasil  obligasi pemerintah AS dan kurs dolar yang melemah Kontrak emas paling aktif untuk pengiriman April di divisi COMEX New York Exchange, melonjak 38,9 dolar AS atau 2,32 persen menjadi ditutup pada 1.716,90 dolar AS per ounce. Sehari sebelumnya, Selasa (8/3/2021), emas berjangka anjlok 20,5 dolar AS atau 1,21 persen menjadi 1.678,00 dolar AS.Emas berjangka turun 2,2 dolar AS atau 0,13 persen menjadi 1.698,50 dolar AS per ounce pada Jumat (5/3/2021), setelah merosot 15,10 dolar AS atau 0,88 persen menjadi 1.700,70 dolar AS pada Kamis (4/3/2021), dan terpangkas 17,8 dolar AS atau 1,03 persen menjadi 1.715,80 dolar AS pada Rabu (3/3/2021). "Saya tidak tahu apakah ini adalah akhir dari tren kenaikan imbal hasil, apakah ini adalah permulaan. Para pedagang em...