Langsung ke konten utama

Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan Internasional

 Rifanfinancindo || Satgas Penanganan Covid membuat addendum syarat perjalanan internasional dengan menambahkan ketentuan bagi pelaku serta operator moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta pengawasan bagi kapal kargo.

Juru Bicara Satgas Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, perubahan bertujuan untuk optimalisasi kebijakan berlapis yang komprehensif dengan pendekatan digital (PeduliLindungi) demi pengendalian Covid-19 yang lebih efisien, termasuk antisipasi masuknya virus varian baru ke Indonesia.


"SE No.18/2021 tengan Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional ini berubah sangat dinamis menyesuaikan perkembangan pandemi. Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam mencegah penularan Covid-19," tutur Wiku dalam siaran pers, Kamis (16/9/2021).Dia menambahkan detail addendum terutama pada tiga klausul yakni:

Klausul 5: Setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia;

Klausul 6: Setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk perjalanan internasional diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi;

Klausul 7: Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal mengikuti pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemantauan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan masing-masing pintu masuk perjalanan internasional.

Wiku menambahkan detail dan teknis pengaturan pelaku perjalanan ini selanjutnya akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan sebagai otoritas transportasi. "Seperti biasanya Kemenhub secara bersamaan juga mengatur secara lebih teknis," jelasnya.

Selain surat edaran tentang pelaku perjalanan internasional, Satgas Penanganan Covid juga menerbitkan Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 No. 12/2021 tentang Pintu Masuk Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional.

Dalam masa pandemi ini, hanya dibuka enam pintu masuk kedatangan luar negeri ke Indonesia masing-masing dua titik melalui udara, laut dan darat. Untuk pintu masuk menggunakan transportasi udara hanya melalui Bandara Soekarno Hatta, Banten dan Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara.

Adapun pintu Pelabuhan laut hanya bisa melalui Batam Kepulauan Riau, dan Nunukan, Sulawesi Utara. Pintu kedatangan melalui darat adalalah pos lintas batas Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat.

Rifanfinancindo ||  Wiku menambahkan, WNI pelaku perjalanan internasional juga tetap diwajibkan melakukan karantina dengan waktu 8 x 24 jam dari negara dengan eskalasi tingkat positif rendah dan 14 x 24 jam dari negara dengan eskalasi tingkat positif tinggi. Kewajiban melakukan RT-PCR masih tetap berlaku.


 

Baca juga :
pt rifan financindo
rifanfinancindo
rifan financindo

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WHO Beri Peringatan Keras soal Varian Delta

 Jakarta, PT Rifan Financindo || - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memberi peringatan keras ke dunia soal penyebaran varian corona B.1.617 yang kini disebut varian Delta.Dalam laporan terbarunya, WHO menyebut varian yang masuk ke dalam 'variant of concern' ini sudah menyebar luas bahkan hingga ke 80 negara dan terus bermutasi. Variant of concern mengindikasikan bahwa varian ini harus menjadi perhatian karena mengancam kesehatan global, dengan penyebaran cepat dan meningkatkan keterisian rumah sakit.Pemimpin Teknis WHO untuk Covid-19, Maria Van Kerhove mengatakan penelitian terbaru menunjukkan bahwa varian ini lebih menular dibanding yang lain dan dapat menimbulkan gejala lebih parah. Bahkan ada mutasi baru, Delta Plus. "Ada mutasi tambahan yang telah diidentifikasi... Di beberapa varian delta kami telah melihat satu mutasi lebih sedikit atau satu penghapusan alih-alih tambahan, jadi kami melihat semuanya," jelasnya ditulis CNBC Internasional, Kamis (17/6/2021). Vari

Anggota DPR tak setuju penghapusan BBM premium pada tahun 2022

  Jakarta ( PT Rifan Financindo ) - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menyatakan tidak setuju dengan kebijakan terkait penghapusan BBM jenis premium pada tahun 2022 mendatang karena berpotensi menambah beban perekonomian di tengah masyarakat. Mulyanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, menyatakan bahwa saat ini daya beli masyarakat sedang lemah karena terdampak pandemi COVID-19.“Terkait rencana Premium dihapus 1 Januari 2022, kami tidak sependapat di tengah pandemi yang sekarang ini,” ujar Mulyanto. Sedangkan pada tahun 2022, masih menurut dia, belum tentu pula terjadi pemulihan daya beli masyarakat tersebut.Mulyanto menegaskan dirinya bukan anti pada BBM ramah lingkungan. Namun, dia minta Pemerintah memikirkan solusi alternatif bagi masyarakat bila ingin menghapus premium. “Saya minta Pemerintah mencari solusi alternatif yang lebih elegan agar tujuan menjaga kelestarian lingkungan hidup tercapai namun beban hidup masyarakat tidak bertambah,” tegasnya.Mulyanto juga memperta

Emas Melemah Karena Penguatan Dolar AS

 PT Rifan Financindo || Emas mencapai rekor tertinggi pada hari Senin karena kekhawatiran perlambatan ekonomi dari meningkatnya kasus covid-19 mendukung daya tarik safe-haven, sebelum akhirnya melemah karen a lonjakan dolar AS memicu aksi ambil untung.Berdasarkan data investing.com pukul 21.30 WIB, emas spot turun 0,23% menjadi $ 1.971,52 per ons, setelah mencapai rekor tertinggi $ 1.984,66 di awal perdagangan Asia. Emas berjangka AS naik 0,09% ke level $ 1,975.98. Namun langkah menuju $ 2.000 diproyeksikan terjadi dalam waktu dekat, dengan sejumlah faktor termasuk data ekonomi yang lebih lemah dan meningkatnya ketegangan geopolitik antara Amerika Serikat dan Cina yang mendorong penguatan emas.Harga emas telah melonjak sekitar 30% sepanjang tahun ini, didukung suku bunga yang lebih rendah dan langkah-langkah stimulus oleh bank sentral global untuk meredam pukulan ekonomi dari pandemi. Kasus infeksi COVID-19 telah mencapai 18 juta di seluruh dunia, dan para ahli virus Gedung Putih menga